Jenis-jenis Landasan Pendidikan
1. Landasan Religius Pendidikan
2. Landasan Filosofis Pendidikan
3. Landasan Ilmiah Pendidikan
4. Landasan Hukum/Yuridis Pendidikan
Landasan Religius Pendidikan
Landasan Religius Pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari ajaran agama yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan. Contoh: “Carilah ilmu sejak dari buaian hingga masuk liang lahat (hingga meninggal dunia )”; “Menuntuti lmu adalah fardlu bagi setiap muslim” (al-Hadits). Bertitik tolak kepada Hadits tadi, maka bagi setiap muslim bahwa belajar atau melaksanakan pendidikan sepanjang hayat merupakan suatu kewajiban.
Landasan Hukum/Yuridis Pendidikan
Cita-cita pendidikan dan amanat UUD 1945 mengenai penyelenggaraan system pendidikan nasional sebagai landasan yuridis pendidikan.
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tgl. 17 Agustus 1945. Sehari setelah itu, pada tgl. 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara. Apabila Anda mengkaji alinea keempat Pembukaan UUD 1945, di sana tersurat dan tersirat cita-cita nasional di bidang pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehubungan dengan ini, Pasal 31 ayat (3) UUD 1945
mengamanatkan agar “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasiona
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003, serta berdasarkan visi dan misi tersebut di atas, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Adapun tujuan pendidikan nasional adalah untuk “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (Pasal 3 dan Penjelasan atas UU RI No. 20 tahun 2003).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selanjutnya dalam Pasal 5 UU RI No. 20 Tahun 2003 dijabarkan lagi bahwa:
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Di samping mempunyai berbagai hak tersebut di atas, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” (Pasal 31 ayat (2) UUD 1945). Selanjutnya Pasal 6 UU
RI Tahun 2003 menyatakan:
•setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib
mengikuti pendidikan dasar.
•Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan
pendidikan.
Landasan Filosofis Pendidikan
Definisi Filsafat secara Etimologis. Istilah filsafat (Inggris: philosophy; Arab: falsafah ) berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani kuno, yaitu philein atau philos yang berarti cinta atau sahabat, dan sophia atau sophos yang berarti kebijaksanaan. Kedua kata tersebut membentuk istilah philosophia. Dengan demikian, berdasarkan asal usul katanya, philosophia (filsafat) berarti cinta kepada kebijaksanaan atau sahabat kebijaksanaan. Karena istilah philosophia dalam bahasa
Indonesia identik dengan istilah filsafat, maka untuk orangnya, yaitu orang yang mencintai kebijaksanaan disebut filsuf.
Landasan filsafat pendidikan berkaitan erat dengan hakikat pendidikan. Terdapat kaitan erat antara pendidikan dengan filsafat. Filsafat mencoba merumuskan citra tentang manusia dan masyarakat, sedangkan pendidikan berusaha mewujudkan citra itu sendiri. Filsafat pendidikan berupaya menjawab secara kritis dan mendasar berbagai pertanyaan tentang pendidikan. Kajian cabang-cabang filsafat berpengaruh besar terhadap pendidikan. Karena, prinsip-prinsip dan kebenaran terhadap hasil kajian diterapkan dalam bidang pendiidkan.
Peranan filsafat pendidikan berkaita dengan hasil kajian.
1. Keberadaan dan kedudukan manusia sebagai makhluk di dunia ini
2. Masyarakat dan kebudayaan
3. Keterbatasan manusia sebagai makhluk hidup yang banyak menghadapi tantangan
4. Perlunya landasan pemikiran dalam pendidikan terutama filsafat pendidikan. ]
Landasan Ilmiah Pendidikan:
1. Landasan Historis Pendidikan
LANDASAN HISTORIS PENDIDIKAN
Pengaruh bangsa Portugsi dalam bidang pendidikan utamanya berkenan
dengan penyebaran agam Katholik. Demi kepentingan tersebut, tahun 1536
mereka mendirikan sekolah (Seminarie) di Ternate, selain itu didirikan
pula di Solor. Kurikulum pendidikannya berisi pendidikan agama Katholik,
ditambah pelajaran membaca menulis dan berhitung.
Pendidikan oleh kaum pergerakan Kebangsaan (pergerakan Nasional) sebagai
Sarana Perjuangan Kemerdekaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional.
Bagi bangsa Indonesia berbagai kondisi yang sangat merugikan akibat
kebijakan dan praktek-praktek penjajahan telah menimbulkan rasa senasib
sepenanggungan sebagai bangsa yang dijajah sehingga muncul rasa
kebangsaan/nasionalisme.
Sejak Kebangkitan Nasional (1908) sifat perjuangan rakyat Indonesia
dilakukan melalui berbagai partai dan organisasi, baik melalui jalur
politik praktis, jalur ekonomi, social budaya, dan khususnya melalui
jalur pendidikan. Sifat perjuangan bangsa kita saat itu tidak lagi hanya
menitik beratkan pada perjuangan fisik. Mengingat cirri-ciri pendidikan
yang diselenggarakan pemerintah Kolonial Belanda yang tidak
memungkinkan bangsa Indonesia untuk menjadi cerdas, bebas, bersatu, dan
merdeka, maka kaum pergerakan semakin menyadari bahwa pendidikan yang
bersifat nasional harus segera dimasukan ke dalam program perjuangannya.
Implikasi kekuasaan pemerintahan pendudukan militer Jepang dalam bidang pendidikan di Indonesia yaitu :
1) Tujuan dan isi pendidikan diarahkan demi kepentingan perang Asia Timur Raya.
2) Hilangnya Sistem Dualisme dalam pendidikan. Sistem pendidikan yang
bersifat dualistis membedakan dua jenis sekolah untuk anak-anak bangsa
Belanda dan anak-anak Bumi Putera dihapuskan pada zaman Jepang. Sekolah
Desa masih tetap ada dan namanya diganti menjadi Sekolah Pertama.
Susunan jenjenag sekolah menjadi :
a) Sekolah Rakyat 6 tahun (termasuk sekolah pertama).
b) Sekolah Menengah 3 tahun
c) Sekolah Menengah Tinggi 3 tahun
d) Perguruan Tinggi
3) Sistem Pendidikan menjadi lebih merakyat (populis)
Tujuan pendidikan Nasional. Sesuai dengan Tap MPRS No. XXVI/MPRS/1966
tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, maka dirumuskan bahwa Tujuan
Pendidikan adalah untuk membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan
Pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945. Selanjutnya dalam UU No. 2 Tahun
1989 ditegaskan lagi bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2. Landasan Psikologi Pendidikan
3. Landasan Sosiologi Pendidikan
Konsep pendidikan dalam konteks masyarakat dan kebudayaan. Atau hubungan pendidikan dan masyarakat dan hubungan pendidikan dan kebudayaan.
Perkembangan : Proses menuju kedewasaan
Pertumbuhan : Bertambahnya ukuran, berat, volume, tinggi suatu makhluk hidup
Tahapan perkembangan manusia sejalan dengan tahapan usia.
Pendidikan yang membentuk perkembangan manusia:
Konvergensi : Lingkungan sekitar membentukperkembangan manusia
Nativisme : Segala sesuatu seakan akan lingkungan tidak dapat membentuk perkembangan manusia
Empirisme (John Lock): Teori kebenaran
Menurut Emil Durkheim, ilmu sosial adalah ilmu-ilmu yang mempelajari tentang lembaga-lembaga dalam masyarakat dan proses-proses sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar