Empat Kompetensi yang Harus Dimiliki oleh Seorang Guru
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Kepribadian
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi Pedagogik
Pedagogik
berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos
yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak
laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya
pergi ke sekolah (Uyoh Sadullah; www.rezaeryani.comhttp://groups.yahoo.com/group/rezaeryani).
Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari
masalah membimbing anak kea rah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu
secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Langeveld (1980) membedakan
istilah pedagogik dengan istilah pedagogi. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu
pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan perenungan tentang
pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan yang lebih menekankan
kepada praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik
merupakan suatu teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan
konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan
pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
Secara
umum istilah pedagogik (pedagogi) dapat beri makna sebagai ilmu dan seni
mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi.
Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan pendidikan
berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah
membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam perkembangannya, pelaksanaan
pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari
pendekatan pedagogi yang diikuti oleh pendekatan andragogi, atau sebaliknya
yaitu dimulai dari pendekatan andragogi yang diikuti pedagogi, demikian pula
daur selanjutnya; andragogi-pedagogi-andragogi, dan seterusnya.
Berdasarkan
pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah kemampuan seseorang guru dalam menciptakan seni mengajar untuk dapat mengarahkan dan membimbing peserta didik untuk dapat mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya. Serta kegiatan mendidik generasi penerus untuk dapat mengembangkan kepribadiannya menuju kearah yang lebih baik.
Kompetensi guru ialah sejumlah
kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tingkatan guru profesional.
Kompetensi pedagogik antara lain:
(1)
menguasai landasan mengajar,
(2) menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik),
(3) mengenal siswa,
(4) menguasai teori motivasi,
(5) mengenal lingkungan
masyarakat,
(6) menguasai penyusunan kurikulum,
(7) menguasai teknik penyusunan
RPP,
(8) menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.
Kompetensi Kepribadian
Menurut Cooper ada 4 komponen kompetensi profesional, yaitu;
Setiap guru mempunyai kepribadian yang berbeda-beda. Ciri inilah yang membedakan seorang guru dengan guru yang lain. Kepribadian merupakan sesuatu yang abstrak, yang hanya dapat dilihat melalui penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menmghadapi setiap persoalan.
Kepribadian
seorang guru dalam berinteraksi dengan peserta didiknya dapat dijadikan sebagai teladan jika memang itu baik berdasarkan norma yang berlaku. Guru
harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola. Itulah kesan guru sebagai sosok ideal.
Guru adalah mitra siswa dalam kebaikan. Dengan guru yang baik maka siswa pun
akan menjadi baik. Tidak ada seorang guru pun yang bermaksud menjerumuskan
siswanya ke dalam jurang kehancuran. Guru adalah spiritual father atau bapak
rohani bagi seorang siswa, karena ia yang memberikan santapan rohani dan
pendidikan akhlak, memberikan jalan kebenaran. Maka menghormati guru berarti
menghormati siswa, menghargai guru berarti penghargaan terhadap anak-anak
bangsa.
Pendidikan
yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah dan masyarakat
memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu standar kemampuan yang diperlukan
untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun
kuantitatif dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi kepribadian guru mencakup
sikap (attitude), nilai-niai (value), kepribadian (personality) sebagai elemen
perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai
dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan,
peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar.
Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi kepribadian antara
lain adalah sebagai berikut.
Yang
dimaksud dengan kompetensi kepribadian di dalam Peraturan Pemerintah No.19
Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3 ialah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi
kepribadian berperan menjadikan guru sebagai pembimbing, panutan, contoh,
teladan, bagi siswa. Dengan kompetensi kepribadian yang dimilikinya, maka guru
bukan hanya sebagai pendidik dan pengajar. Tetapi juga sebagai tempat siswa dan
masyarakat bercermin. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Ki Hajar
Dewantoro dalam sistem Amongnya yaitu guru harus “Ing ngarso sungtulodo, Ing
madyo mangun karso, Tut Wuri handayani”.
Dengan
kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, membangkitkan
motivasi belajar siswa serta mendorong atau memberikan dorongan motivasi dari belakang. Oleh
karena itu, seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya
sebagai panutan bagi orang-orang yang dipimpinnya. Guru bukan hanya mengajar, melatih dan membimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek
peserta didik untuk dapat berkaca. Dalam hubungan nterpersonal antara guru dan siswa tercipta sebuah
suasana pendidikan yang memungkinkan subjek didik dapat belajar menerapkan
nilai-nilai yang menjadi contoh dan memberikan contoh. Guru mampu memahami karakter setiap siswa dengan segala problematiknya, guru juga harus
mempunyai wibawa sehingga siswa segan terhadapnya. Berdasarkan uraian di atas,
maka fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan teladan dan contoh
dalam membimbing, mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motivasi belajar.
Kompetensi Profesional
Guru
profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang menjadi syarat
untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini
meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi,
sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan
dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19
tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional
adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Menurut Cooper ada 4 komponen kompetensi profesional, yaitu;
(1) mempunyai pengetahuan
tentang belajar dan tingkah laku manusia,
(2) mempunyai pengetahuan dan
menguasai bidang studi yang dibinanya
(3) mempunyai sikap yang tepat tentang
diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya, dan
(4)
mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Menurut (Johnson, 1980)
kompetensi profesional mencakup:
(1) penguasaan materi pelajaran yang terdiri
atas penguasaan bahan yang harus diajarkan dan konsep-konsep dasar keilmuan
yang diajarkan dari bahan yang diajarkannya itu;
(2) penguasaan dan
penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan; dan
(3)
penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan pembelajaran siswa.
Menurut
Depdikbud, (1980) ada 10 kemampuan dasar guru, yaitu;
(1) penguasaan bahan
pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya,
(2) pengelolaan program
belajar mengajar,
(3) pengelolaan kelas,
(4) penggunaan media dan sumber
pembelajaran,
(5) penguasaan landasan-landasan kependidikan,
(6) pengelolaan
interaksi belajar mengajar,
(7) penilaian prestasi siswa,
(8) pengenalan fungsi
dan program bimbingan dan penyuluhan,
(9) pengenalan danpenyelenggaraan
administrasi sekolah, serta
(10) pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan
hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran.
Kompetensi Sosial
Yang
dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan
masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi
sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan
sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Interaksi
sosial terjadi ketika proses pembelajaran antara guru, siswa, segenap
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Pada pembicaraan antara guru
dengan siswa atau dengan orang tua siswa mungkin saja terjadi secara timbal
balik. Dalam interaksi sosial yang terpenting adalah membangun komunikasi,
yaitu bahwa seseorang menafsirkan perilaku orang lain, baik
berwujud pembicaraan, gerak-gerik, ataupun sikap.
Di
dalam kelas berlangsung interaksi sosial; ada yang sifatnya bekerja sama
(co-operation), persaingan (competition), pertentangan, akomodasi. Pertentangan
dapat menjurus kepada bentrokan fisik. Sebagai guru, maka saudara berusaha
mendamaikan. Dan mereka pada akhirnya berdamai juga, tetapi perdamaian itu
rupa-rupanya hanya penyelesaian yang diterima untuk sementara waktu saja.
Di
mata masyarakat, guru adalah orang yang mendidik, mengajar, dan memberikan
sejumlah ilmu pengetahuan kepada siswa di sekolah, mesjid, di rumah, atau di
tempat lainnya. Guru mengemban tanggung jawab tidak hanya sebatas dinding
sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Guru tidak hanya membimbing siswa secara berkelompok, tetapi juga secara individual. Hal ini mau tidak mau menuntut
agar guru selalu memperhatikan tingkah laku, sikap, dan perbuatan siswanya,
tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi di luar sekolah sekalipun.
Fungsi
Kompetensi Sosial
Masyarakat
dalam proses pembangunan sekarang ini menganggap guru sebagai anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut
serta secara aktif dalam proses pembangunan. Guru diharapkan menjadi pelopor di
dalam pelaksanaan pembangunan. Guru perlu menyadari posisinya di tengah-tengah
masyarakat berperan sangat penting, yakni sebagai;1) motivator dan innovator
dalam pembangunan pendidikan, 2) perintis dan pelopor pendidikan. 3) peneliti
dan pengkaji ilmu pengetahuan, 4) pengabdian.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
guru untuk menyesuaikan diri terhadap tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada
waktu berperan sebagai seorang guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat
berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan
masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya
tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru mengajar maupun tinggal.
Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain; terampil
berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan
Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra
pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar